Mengajukan Izin Usaha Ternyata Mudah Lho ..

"Punya usaha sendiri di rumah tapi bingung gimana dapat izin edarnya?", sini sini baca dulu yuk sebentar aja hihihi. 

Saat ini bisnis atau usaha kecil bahkan besar sedang meradang di kalangan masyarakat. Salah satunya dengan metode berjualan, tapi yang saat ini sedang dibingungkan adalah kadang banyak konsumen bertanya "ini udah ada BPOMnya kah atau PIRTnya kah?", "halal gak nih?". Itu merupakan sebagaian besar pertanyaan yang diajukan konsumen kepada buyer. Nah jika si buyer menjawabnya belum atau dengan argumen lain, maka keraguan konsumen semakin menjadi-jadi. Sebab saat ini masyarakat sudah sangat mawas diri dalam membeli kebutuhan hidup apalagi membeli makanan yang notabene sering dikonsumsi. Belum lagi ada berita hoax-hoax yang menggunakan bahan inilah itulah makin tambah deh penjagaan terhadap diri sendiri dan keluarga dari mengkonsumsi sesuatu yang tidak layak dikonsumsi. Memang sih mungkin hanya ada 5 dari 10 orang yang sadar akan kesehatan makanan yang dikonsumsi, selebihnya mereka konsumsi dengan santai.

Kalau Saya biasanya gak perlu nanya, cukup lihat label tulisan di kemasan kalo belum ada BPOMnya tapi ada PIRTnya ya itu boleh laaah Saya coba. Tapi tak luput dari mata komposisi bahan yang digunakan apa aja. Itu juga bisa dijadikan nilai tambahan agar kita waspada dengan beberapa jenis makanan. Sebelumnya apakah sudah ada yang tahu apa itu BPOM dan PIRT? Mari Saya jelaskan sejenak ..

  • BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) merupakan badan pengawas setiap makanan yang beredar di Indonesia. BPOM memeriksa setiap makanan baik itu yang diimpor atau diekspor demi kemanan masyarakat Indonesia. Kode yang diberikan BPOM juga berbeda-beda tergantung kategori setiap produksi. Pemeriksaan ini memang hal wajib bagi setiap pemilik usaha kuliner salah satunya.
  • PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) merupakan identitas sebuah produk itu sendiri, sama halnya dengan BPOM. Namun ini berbeda dengan itu, PIRT ini merupakan kode yang dikeluarkan oleh badan Dinas Kesehatan atau biasa disebut DinKes. Memperolehnya tidak begitu sulit kok. Cukup mengisi formulir yang ada di Dinas Kesehatan atau bisa ke kantor pemerintahan setempat.

Pasti kalian pernah melihat beberapa produk yang memiliki nomor izin edar seperti BPOM & PIRT. Nah terbesit tidak ketika Anda memiliki usaha rumahan dan pengen banget punya izin edar seperti itu?, caranya mudah lho. Ada beberapa step yang harus dilakukan seperti berikut :

  1. Mengajukan ke kelurahan tentang usaha Anda atau membuat Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU). 
  2. Step 2, setelah mendapat surat keterangan usaha tersebut silakan Anda menemui pihak Dinas Kesehatan setempat dengan membawa produk yang Anda produksi.
  3. Step 3, setelah surat di acc atau di approve oleh pihak DinKes akan diadakan survey. Yaitu survey mengenai proses pembuatanya, kemudian lokasi pembuatannya dan itu memerlukan beberapa step dan yang terpenting harus JUJUR. Sebab, membawa nama usaha Anda sendiri lho, jadi harus selalu jujur.
  4. Step 4, ikuti semua rangkaian hingga selesai.


Setelah melakukan beberapa step di atas, Anda sudah biasa memperoleh nomor izin edar produk Anda. Tapi Anda juga harus giat untuk selalu mengikuti yang namanya pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh Dinas Perdagangan yang kebetulan mereka juga ikut andil dalam mengurus izin edar setiap produk usaha. Karena dari latihan-latihan itu Anda juga dapat ilmu baru lho, dari mulai cara pemasaran kemudian cara pengemasan semua bisa Anda pelajari dari pelatihan-pelatihan itu. Nah bermanfaat kan?, kapan lagi dapat pelatihan gratis dan bisa mendongkrak usaha Anda. 

Setelah itu, boleh deh ke tahap lebih tinggi yaitu pengajuan halal. Ini juga sangat penting, meskipun bahan baku yang kita pakai sudah halal tapi boleh juga kok menampilkan label halal dibeberapa produk usaha kita. Bisa jadi point plus buat pembeli. 

Wah makin meyakinkan deh usaha produksi Anda. Bagaimana?, tidak sulit kan untuk membuat izin usaha?. Yuk dicoba, agar usaha Anda makin maju. Good luck!!

Tidak ada komentar